Kebijakan pemerintah Indonesia yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Banyak pihak, khususnya dari kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah, merasa terbebani dengan kebijakan ini. PPN yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa yang mereka konsumsi sehari-hari, yang pada gilirannya akan memperburuk daya beli masyarakat. Meskipun pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat perekonomian, namun banyak kritik yang muncul terkait dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Kritik ini datang dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pelaku usaha kecil, hingga kelompok masyarakat yang merasa langsung terdampak judi bola.
Namun, alih-alih mendengarkan dan merespons kritik-kritik tersebut, pemerintah cenderung membungkam suara-suara penentang dengan mengurangi ruang bagi diskusi terbuka. Pemerintah justru fokus pada argumen bahwa kenaikan PPN adalah langkah yang tak terhindarkan demi keberlanjutan pembangunan ekonomi. Dalam proses ini, banyak pihak yang merasa bahwa suara mereka diabaikan, dan kebijakan ini justru diterapkan tanpa adanya dialog yang konstruktif dengan publik. Padahal, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya bergantung pada pengumpulan pendapatan negara, tetapi juga pada sejauh mana kebijakan tersebut dapat diterima dan memberikan manfaat secara merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini mengingatkan kita pada pentingnya keterbukaan pemerintah dalam mendengarkan kritik rakyat dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang lebih rentan. Pemberian informasi yang jelas tentang alasan di balik kebijakan ini serta dampaknya bagi masyarakat akan sangat membantu untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik. Selain itu, perlu ada upaya untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kebijakan sosial yang dapat meringankan beban masyarakat, seperti dengan meningkatkan bantuan sosial atau subsidi yang lebih tepat sasaran. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kritik rakyat, diharapkan kebijakan pajak dapat diterima dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.